Cerai Prajurit Tak Perlu Izin Atasan
MA Abaikan Surat Panglima TNI
Sabtu, 30 Oktober 2010 – 06:25 WIB
Harifin mengakui, syarat tersebut harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan cerai. "Memang ada ketentuan supaya izin diurus dulu. Tapi kalo alasannya (gugatan cerai) sudah ada, ya apa boleh buat. Tapi, tentu para hakim akan melihat selama prajurit belum memiliki izin diberikan kesempatan untuk mengurus izin itu dulu," katanya.
Baca Juga:
Mantan Ketua Muda Bidang Non Yudisial ini mengaku tak bisa memperketat syarat gugatan cerai. Sebab, syarat administrasi memang tidak lebih penting daripada unsur yuridis gugatan cerai. "Kami tidak bisa mempersulit, karena memang persyaratanya begitu," katanya.
Cerai prajurit sempat mengemuka dalam Rakernas MA di Balikpapan, Kalimantan Timur. Surat itu dilayangkan ke MA berdasar Peraturan Panglima TNI No. Perpang/11/VII/2007 tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit. TNI menginginkan agar syarat cerai diperketat agar angka cerai prajurit bisa ditekan. Itu membuat mereka bisa membina keluarga prajurit lebih efektif. (aga)
JAKARTA - Para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak perlu rumit meminta izin atasan untuk mengajukan cerai. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi