Cerai Prajurit Tak Perlu Izin Atasan
MA Abaikan Surat Panglima TNI
Sabtu, 30 Oktober 2010 – 06:25 WIB

Cerai Prajurit Tak Perlu Izin Atasan
Harifin mengakui, syarat tersebut harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan cerai. "Memang ada ketentuan supaya izin diurus dulu. Tapi kalo alasannya (gugatan cerai) sudah ada, ya apa boleh buat. Tapi, tentu para hakim akan melihat selama prajurit belum memiliki izin diberikan kesempatan untuk mengurus izin itu dulu," katanya.
Baca Juga:
Mantan Ketua Muda Bidang Non Yudisial ini mengaku tak bisa memperketat syarat gugatan cerai. Sebab, syarat administrasi memang tidak lebih penting daripada unsur yuridis gugatan cerai. "Kami tidak bisa mempersulit, karena memang persyaratanya begitu," katanya.
Cerai prajurit sempat mengemuka dalam Rakernas MA di Balikpapan, Kalimantan Timur. Surat itu dilayangkan ke MA berdasar Peraturan Panglima TNI No. Perpang/11/VII/2007 tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit. TNI menginginkan agar syarat cerai diperketat agar angka cerai prajurit bisa ditekan. Itu membuat mereka bisa membina keluarga prajurit lebih efektif. (aga)
JAKARTA - Para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak perlu rumit meminta izin atasan untuk mengajukan cerai. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang