Cerita 3 Ton Mi Berbahan Pakan Ternak yang Diolah Jadi Makanan Ringan

 Cerita 3 Ton Mi Berbahan Pakan Ternak yang Diolah Jadi Makanan Ringan
TAK SEHAT: Polisi menunjukan barang bukti kasus pengolahan mi ilegal yang berhasil diamankan di mapolresta Sidoarjo, Jumat (2/6). Foto Suryanto/Radar Gresik/JPNN.com

jpnn.com, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap camilan berbahaya yang dipoduksi secara home industry. Selain tidak memiliki izin, makan yang diproduksinya ternyata berbahan pakan ternak.

Pengungkapan dimulai pada 17 Mei 2017. Saat itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek home industry pembuatan mi tanpa izin edar di Desa Kandangan RW 3, Kecamatan Krembung.

Kemudian berlanjut pada 20 Mei 2017 dengan delapan tempat usaha pembuatan sosis, tahu bakso, tempura, dan jajanan lain tanpa izin edar dan uji laboratorium di Desa Dukuhsari, Jabon, juga digerebek.

Pada Jumat (2/6), kasus serupa pun tetap ada di Sidoarjo. Ini dibuktikan dengan penggerebekan yang kembali dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di Desa Gampang, Kecamatan Prambon.

Dari lokasi ini, polisi mengamankan tiga ton mi afalan. Mi yang seharusnya digunakan untuk pakan ternak itu diolah kembali menjadi makanan ringan.

Polisi juga menangkap pengepul mi bekas, H Muhamad Basori, 42, warga Desa Keret, Kecamatan Krembung.

Selain itu juga diamankan dua tersangka produksi olahan mi yakni M Basori, 40, dan Ali Murtadlo, 37, warga Desa Gampang, Kecamatan Prambon.

“Mereka dijadikan tersangka karena mengolah mi yang seharusnya digunakan untuk pakan ternak menjadi makanan ringan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris seperti yang dilansir Radar Sidoarjo (Jawa Pos Group), Sabtu (3/6).

Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap camilan berbahaya yang dipoduksi secara home industry. Selain tidak memiliki izin, makan yang diproduksinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News