Cerita Advokat LBH Pelita Umat soal Penahanan Gus Nur

jpnn.com, JAKARTA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menjalani pemeriksaan hingga Sabtu (24/10) tengah malam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Gus Nur didampingi advokat Chandra Purna Irawan dari DPP LBH Pelita Umat.
Chandra mengatakan bahwa Gus Nur selesa diperiksa dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 24.00 WIB.
Namun, dia tidak diperbolehkan pulang ke rumah. Selesai pemeriksaan itu, Gus Nur yang sebelumnya ditangkap di Malang, langsung dibawa ke Rutan Bareskrim Polri.
"Penyidik tetap melakukan penahanan terhadap beliau meski kuasa hukum telah mengajukan agar untuk tidak ditahan," ujar Chandra kepada jpnn.com, Minggu (25/10) pagi.
Menurut Chandra, ada keanehan dalam penangkapan Gus Nur oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (24/10) dini hari.
Chandra mengatakan, Gus Nur ketika ditangkap belum mengetahui statusnya sebagai tersangka.
"Hal ini berdasarkan surat yang diberikan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan hanya memberikan surat penangkapan dan surat tanda terima barang bukti," kata Chandra.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang dituduh menghina NU diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri hingga tengah malam.
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya