Cerita Aiptu Suhardi Dicaci, Dianiaya hingga Diancam Dibunuh Geng Motor Brutal
Minggu, 11 Juli 2021 – 18:18 WIB

Aiptu Suhardi saat dikeroyok geng motor di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7). Foto: Instagram/bodatnation
Untuk para pelaku, mereka kini sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.
Lalu Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan. (cr1/jpnn)
Polisi senior Aiptu Suhardi yang dikeroyok sekelompok pemuda di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7) malam, menceritakan kronologis kejadian nahas tersebut, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman