Cerita di Balik Pecahnya Kongsi Fredrich, Otto dan Maqdir
jpnn.com, JAKARTA - Dua pengacara kondang, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi secara mengejutkan menarik diri mendampingi Setya Novanto menghadapi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Keduanya memiliki alasan yang berbeda. Fredrich merasa dikangkangi oleh pengacara baru Setya Novanto, Maqdir Ismail. Sementara Otto Hasibuan mengaku sudah tak seirama lagi dengan strategi Setnov.
Otto mengatakan, dirinya merasa beda pendapat dengan Novanto. Ketua DPR RI itu menurut Otto, memiliki cara sendiri untuk menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditangani KPK.
Cara Setnov tersebut tidak bisa ia terima. Akhirnya, dia memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum Novanto. "Saya bicara dengan Novanto, saya berpendapat untuk menangani ini caranya seperti ini, tapi dia mempunyai cara penanganan yang berbeda," ungkap Otto, Jumat (8/7).
Meski begitu, Otto tidak menjelaskan detail cara apa yang dimiliki Novanto dalam menghadapi proses hukum di KPK. Hal pasti, menurut Otto karena adanya silang pendapat dan tidak adanya titik temu.
Sementara Frederich Yunadi mengaku, kekesalannya terhadap Maqdir berawal saat penyidik lembaga antirasuah meneleponnya, Rabu (5/12) pukul 17.30 WIB. KPK minta ia hadir ke KPK untuk mendampingi Setnov dalam rangka P 21 penyerahan tahap ke dua.
"Karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak. Minta jika butuh pendampingan wajib diberi tenggang waktu tiga hari kerja. Karena posisi Novanto ditahan, Ok, minim satu hari dong," ujar Frederich kepada wartawan saat di hubungi, Jumat (8/12).
Frederich menegaskan, lantaran dirinya dan tim bukanlah advokat pengangguran, penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya. "Saya beritahu semua ada tugas baik di Bareskrim dan di luar kota. Rekan Otto juga sedang di Singapura. Jadi saya minta ditunda besok pagi. Tetap mereka paksa harus ada yang hadir," bebernya.
Pecahnya kongsi Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail salah satunya dipicu oleh sebuah telepon dari KPK.
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional