Cerita di Balik Pecahnya Kongsi Fredrich, Otto dan Maqdir
Bahkan, sambung Frederich, KPK memaksa istri Setnov untuk membujuk dirinya. Namun tetap ditolaknya. Tiba-tiba ada advokat lain, yaitu Maqdir Ismail yang diminta hadir."Saya tegaskan, di luar persetujuan saya dan rekan Otto, segala resiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir," tegasnya.
Fredrich juga mengungkapkan ada hal yang tidak bisa mreka terima, khususnya posisi Maqdir yang baru masuk namun langsung menjadi koordinator tim kuasa hukum Novanto.
"Sekarang yang masuk kan, jadi kuasa hukum kan (Maqdir Ismail). Selain saya kan Pak Otto. Saya yang ngajak. Tahu-tahu sekarang kan masuk Maqdir," tukasnya.
Ahasil, lanjutnya, dia dan Otto Hasibuan berunding dalm menghadapi situasi ini. Hasil perundingan, disampaikan ke Maqdir, namun ternyata tidak menghasilkan kesepakatan.
"Kalau dua kapten, yang satu maunya kanan yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelam. Jadi saya bilang gimana? Ya sudah kalau begitu kita mundur, gitu aja," tutur Fredrich.
Masih menurut Frederich, keputusan mundur sudah disampaikan kepada Setnov. Dengan demikian, kini yang mendampingi Setnov dalam menghadapi perkara korupsi proyek e-KTP adalah Maqdir. "Beliau (Setnov) terima, enggak ada masalah apa-apa, ini kan ditangani Maqdir. Lain kali kalau ada apa-apa tanya Maqdir ya," kata Fredrich.
Sementara dengan Setnov, dia mengaku tidak ada masalah dan tidak ada perbedaan pendapat dengan dalam menangani perkara hukumnya di KPK. "Kami sama Pak Novanto juga tidak ada perbedaan pendapat," imbuhnya.
Terpisah, Maqdir Ismail menyayangkan pengunduran diri Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi dari tim kuasa hukum Setnov. Dia mengatakan, tak mengetahui apa alasan keduanya mundur dari tim.
Pecahnya kongsi Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail salah satunya dipicu oleh sebuah telepon dari KPK.
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional