Cerita di Balik Penangkapan 12 WNA Tiongkok di Bogor
jpnn.com - jpnn.com -Imigrasi menangkap 12 warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diamankan oleh Tim Pengawas Orang Asing dan anggota Kantor Imigrasi Klas II Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno memaparkan mereka diamankan di Desa Banyuwangi, Kampung Cihideung, Bogor.
"Dari 12 orang, sembilan di antaranya ditangkap di tengah hutan karena melarikan diri," kata Agung dalam pesan elektroniknya, Rabu (11/1).
Menurut Agung, sembilan dari 12 WNA Tiongkok itu kabur ke hutan saat hendak ditangkap. Tim pun terpaksa melakukan penyisiran di dalam hutan.
Tim kemudian dibagi dua. Satu tim dari pintu depan di Desa Banyuwangi. Tim lain dari sisi belakang tambang Desa Cintamanik. Tim harus masuk dengan berjalan kaki kurang lebih 2,5 jam.
Akhirnya, tim berhasil menangkap sembilan WNA setelah beberapa jam melakukan penyisiran di dalam hutan. Setelah ditangkap, WNA itu diserahkan ke Kantor Imigrasi Klas II Bogor untuk diproses. (boy/jpnn)
Imigrasi menangkap 12 warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diamankan oleh Tim Pengawas Orang Asing dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang