Cerita Eks Penyidik KPK soal Kerja Bareng Singapura Garap Kasus Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menceritakan pengalamannya bekerja sama dengan penegak hukum Singapura dalam menangani tindak pidana rasuah.
Yudi menuturkan negeri jiran itu memiliki lembaga sejenis KPK yang bernama Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
“Singapura welcome dan sangat menyambut baik. Selama saya di KPK pun sudah punya hubungan baiklah dengan teman-teman di CPIB,” kata Yudi kepada JPNN.com, Minggu (30/1).
Menurut Yudi, CPIB sangat kooperatif dalam membantu KPK memeriksa WNI maupun WNA di Singapura yang menjadi saksi kasus korupsi di Indonesia. Pemeriksaan saksi yang bersifat sukarela biasanya dilakukan tim penyidik KPK di CPIB.
Namun, di Singapura, pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupsi di negara lain tidak bisa dilakukan secara paksa. Oleh karena itu, KPK mengundang saksi kasus korupsi yang dibutuhan keterangannya datang ke CPIB.
“Kami undang supaya lebih deket ke CPIB, kalau mereka nggak mau, ya, susah. Enggak bisa dipaksa karena teritori hukumnya sudah beda,” ungkap Yudi.
Mantan ketua Wadah Pegawai KPK itu juga mengomentari perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.
Yudi mendorong DPR segera meratifikasi perjanjian yang diteken Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022 itu.
Yudi Purnomo Harahap mengatakan Singapura memiliki lembaga sejenis KPK yang bernama Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi