Cerita Ferdy Sambo soal Perkenalannya dengan Brigadir J sampai Punya Banyak Ajudan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo menceritakan perkenalannya dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo mengaku mengenal Brigadir J pada 2019 saat alumnus Akpol 1994 itu masih berpangkat brigadir jenderal dan bertugas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Saya kenal semenjak menjabat sebagai Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri," Ferdy Sambo saat bersaksi untuk persidangan perkara Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12).
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, juga menjdi terdakwa perkara itu.
Ferdy Sambo menuturkan dirinya merupakan koordinator staf pribadi (koorspri) Kapolri sebelum menjadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Saat masih menjabat koorspri Kapolri, Ferdy Sambo hanya memiliki satu sopir merangkap ajudan. Ketika menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri, pria kelahiran 19 Februari 1973 itu membutuhkan ajudan tambahan.
Oleh karena itu, mantan wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut menghubungi Mako Brimob guna meminta personel tambahan yang akan mendampinginya.
"Diberikanlah Saudara Yosua dan Daden (Brigadir Daden Miftahul Haq, red), serta dari Papua saya ketemu dengan Matius (Bripka Matius Marey, red)," ujar Ferdy Sambo di kursi saksi.
Ferdy Sambo mengaku awalnya memiliki satu sopir merangkap ajudan. Saat menjadi Dirtipidum Bareskrim, Sambo memiliki 4 ajudan. Di Divpropam, dia punya 7 ajudan.
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara