Cerita Jessica soal Kata An**** dan Ba** dari Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto menyebut polisi sudah bertindak diskriminatif terhadap klien dan keluarganya.
Polisi disebut Yudi, bertindak tidak manusiawi saat memproses hukum Jessica. "Dia dikasari dan diintimidasi polisi selama menjalani proses penyidikan," kata Yudi.
Oleh karenanya, mereka menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengadukan polisi.
"Jessica pernah ditelepon polisi dan dikatai kata-kata tak manusiawi. Senin lalu, dia dipanggil Polda dan (dalam percakapan telepon) polisi nyebut kata-kata anj***, ba**," ungkap Komisioner Komnas HAM Siane Indriani ketika bertemu dengan Jessica di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (27/1).
Selain itu, Siane juga menceritakan Jessica diarahkan penyidik agar mengakui kalau dia membunuh Mirna. Bahkan, sejumlah polisi berteriak-teriak kasar saat menggeledah rumah Jessica.
Sampai-sampai tetangga yang ada di sebelah rumahnya menganggap Jessica adalah pelaku pembunuhan. "Keluarganya shock. Ada judgment by the press yang menyebut Jessica adalah pelakunya,'' terangnya.
Lebih jauh, paparnya, seharusnya selama tahap penyelidikan polisi harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Dia juga menjelaskan, polisi selama proses penyelidikan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Dia (Jessica) bilang dia ditangkap dan dibikin surat di mobil. Seharusnya ada surat panggilan dan dipanggil baik-baik bukan digerendel gitu," tandasnya. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto menyebut polisi sudah bertindak diskriminatif terhadap klien dan keluarganya. Polisi disebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun