Cerita Kepsek Penggerak Ciptakan Sekolah Ramah Anak, BOS Dimaksimalkan untuk Guru & Tendik
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan kewenangan lebih besar kepada kepala sekolah (kepsek) untuk mengelola satuan pendidikan yang dipimpinnya. Maju tidaknya sekolah tergantung kreativitas kepsek.
Yunitha May Atanumba, kepala SD Negeri Padengi Iwi, Sumba Timur menceritakan bagaimana mengelola sekolah hingga ramah anak, menyenangkan, dan berkualitas.
Saat masih memimpin SD Masehi Mbatakapidu, Yunitha menghadirkan pembelajaran bermakna sesuai kebutuhan siswa melalui berbagi kebijakan yang diambil sebagai kepala sekolah, seperti melaksanakan Kelompok Kerja Guru (KKG) mandiri dengan konten numerasi, menghadirkan perpustakaan ramah anak di sekolah.
Kemudian, menyulap seluruh kelas menjadi kelas literat, serta mengalokasikan dana BOS secara maksimal untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan mutu hasilnya.
Saat ini, Bu Yunitha, sapaannya tidak lagi memimpin SD Masehi Mbatakapidu dan dipindahkan ke SD Negeri Padengi Iwi yang juga merupakan Sekolah Penggerak.
Meski demikian, SD Negeri Padengi Iwi memiliki berbagai tantangan karena berada di daerah terisolir meski masih masuk dalam wilayah administrasi Kota Waingapu, ibu kota Kabupaten Sumba Timur.
"Untuk mencapai SD ini saya harus jalan kaki berjam-jam karena kendaraan tidak dapat mencapai sekolah," kata Bu Yunitha kepada JPNN.com, Kamis (22/6).
Banyak suka duka yang dialaminya saat memimpin SD Negeri Padengi Iwi selama 4 bulan terakhir ini setelah dimutasi pada akhir Januari 2023. Tidak ada akses jalan yang memadai untuk sampai ke sekolah.
Kepsek Penggerak di Sumba Timur, menciptakan sekolah ramah anak, BOS dimaksimalkan untuk guru & Tendik
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses