Cerita Kuasa Hukum soal Sikap Herry Wirawan di Persidangan
jpnn.com, BANDUNG - Praktisi hukum Ira Mambo membeber sikap kliennya, Herry Wirawan (36), atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Sejak November lalu, pria yang didakwa memerkosa 12 santri itu menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ira mengatakan Herry Wirawan tidak membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"(Terdakwa, red) banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti itu yang terjadi. Kami pun penasihat hukum tidak melulu membela terdakwa, tetapi memang sesuai fakta persidangan," kata Ira saat dihubungi, Senin (13/12).
Namun, Ira tidak mau berkomentar banyak tentang hal di luar dakwaan terhadap Herry Wirawan. Menurutnya, saat ini tim penasihat hukum hanya fokus pada dakwaannya saja, yakni dugaan pencabulan.
"Terkait pokok perkara (asusila), masih dalam praduga tak bersalah. Asusilanya tidak bisa memberikan konfirmasi, karena kami mengacu pada fakta-fakta persidangan," jelasnya.
Ira menjelaskan persidangan atas perkara itu masih dalam pemeriksaan terhadap para saksi. Menurutnya, sudah 40 saksi, termasuk korban dan orangtuanya, yang dihadirkan di persidangan.
"Mereka didampingi lembaga sosial perlindungan anak dan ada dari kedinasan juga. Pada intinya ini masih pembuktian atau belum pada pokok perkara," ungkapnya.
Advokat Ira Mambo menceritakan sikap terdakwa pencabulan, Herry Wirawan, atas dakwaan dari jaksa penuntut umum.
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga
- Econique Hadirkan Cafe Bintang dan Korean Glamping di Lembang
- Kertajati Mati
- Sukurin, 3 Pelaku Perundungan Pria Berkebutuhan Khusus di Bandung Terancam 6 Tahun Bui