Cerita Mahfud MD tentang Ide Masa Normal Baru
jpnn.com, SURABAYA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menceritakan awal dicetuskannya ide memasuki masa normal baru yang akhirnya diputuskan pemerintah pusat.
"Saat itu minggu ketiga Mei 2020, semua menteri koordinator, lalu menteri kesehatan dan mensesneg berdiskusi tentang bagaimana ekonomi harus tetap bergerak," ujarnya di sela Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 dengan Forkopimda Jatim di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu petang.
Menurut dia, orang tidak mungkin diminta berdiam di dalam rumah terus-menerus sehingga dikhawatirkan muncul frustasi, bahkan angka stres bertambah.
Saat itu, kata dia, beberapa menteri tersebut dipanggil dan diminta oleh Presiden untuk memikirkan ide baru.
"Secara fakta, COVID-19 itu ada dan tak bisa diprediksi kapan berakhir. Masak iya begini terus? Lalu diputuskan untuk bergerak, terutama perekonomian. Itulah awal mula ide new normal (normal baru)," ungkapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyampaikan bahwa ekonomi menjadi salah satu aspek yang ditimbulkan ketika COVID-19 menjadi pandemik, termasuk aspek kesehatan dan sosial.
Sementara itu, pada era normal baru seluruh pihak diminta saling memahami bahwa aktivitas yang tidak biasa harus dijadikan biasa.
"Seperti memakai masker. Kalau dulu orang pakai masker tidak biasa dan dikira tidak normal, tapi sekarang sudah normal. Lalu jaga jarak yang dulu tidak biasa, tapi kini harus dibiasakan," tuturnya.
Orang tidak mungkin diminta berdiam di dalam rumah terus-menerus sehingga dikhawatirkan muncul frustasi, bahkan angka stres bertambah.
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya