Cerita Mantan Bos KPK soal Eks Petinggi Lippo Serahkan Diri
Sabtu, 13 Oktober 2018 – 22:04 WIB

Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Foto: dokumen JPNN.Com
Oleh karena itu KPK menjerat Eddy dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.(ipp/JPC)
Ada peran mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki terkait penyerahan diri eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Singapura setelah sekitar 2 tahun buron.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum