Cerita Menteri Johnny Plate soal Kemenkominfo Dijuluki Kementerian Blokir

Cerita Menteri Johnny Plate soal Kemenkominfo Dijuluki Kementerian Blokir
Johnny G Plate. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengungkapkan bahwa pelanggaran hak cipta di ranah digital marak terjadi selama 2020.

Menurut Plate, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepanjang tahun lalu memblokir 2.859 konten yang teridentifikasi melanggar hak cipta. 

Namun, langkah tegas Kemenkominfo itu tak membuat pelanggar hak cipta surut langkah. Sebab, pelanggaran hak cipta di ranah digital tetap marak pada 2021.

"Di 2021 ini, baru sebulan lebih saja, Kemenkominfo memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, termasuk melanggar hak cipta," kata Plate saat menjadi pembicara Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2).

Plate yang hadir secara virtual dalam diskusi itu lantas melontarkan kelakar tentang efek bagi Kemenkominfo yang getol memberangus pelanggaran hak cipta di ranah digital.kementerian blokir.

"Kemenkominfo jadi lebih banyak dikenal kementerian blokir. Blokir konten, take down konten," ujar menteri yang juga politikus Partai NasDem itu.

Ke depan, kata Plate, Kemenkominfo dan media massa perlu menggencarkan literasi digital di masyarakat. Menurutnya, publik harus tahu tentang hak cipta.

"Literasi digital masyarakat merupakan aspek penting dalam pemanfaatan ruang digital yang positif dan produk. Dengan literasi digital, setiap orang diharapkan memiliki kecakapan cukup untuk menavigasikan diri di tengah disrupsi informasi," beber dia.(ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Johnny Gerard Plate menyebutkan, pelanggaran hak cipta masih marak terjadi di ranah digital. Selama 2020 ini pihaknya memblokir 2.859 konten yang teridentifikasi melanggar hak cipta. 


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News