Cerita Pemilik Kedai Kopi saat Dihantam Kebijakan Pembatasan Jam Malam di Depok
jpnn.com, DEPOK - Situasi berbeda terlihat di salah satu kedai kopi yang berada di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/9).
Sejak siang, kedai ini terlihat sudah buka dan siap melayani pembeli.
Padahal, jadwal operasional kedai tersebut dimulai pada pukul 18.00 WIB hingga tengah malam.
Di jendela pintu masuk, terdapat sebuah informasi yang ditulis oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok.
Dalam surat tersebut, ada poin yang menyatakan bahwa pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket, dan mal dibuka sampai dengan pukul 18.00.
Pembatasan juga berlaku untuk layanan antar dan aktivitas warga Depok.
Teruntuk layanan antar, Gugus Tugas Depok membatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk aktivitas warga dibatasi maksimal sampai 20.00 WIB.
Surat inilah yang menjadi alasan utama berubahnya jam operasional kedai kopi yang dikenal dengan nama Mokuton Coffee & Co. tersebut.
Kebijakan pembatasan aktivitas malam hari ini sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota Depok sejak Senin (31/8) lalu.
Nicko Alfian selaku pemilik kedai sempat panik saat mendapat berita ini lewat akun media sosial.
Saat berita diluncurkan, ia mengaku tengah asyik mempersiapkan rencana selanjutnya untuk bertahan di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Ibaratnya kami digebukin sama kebijakan dari Wali kota Depok terkait adanya pembatasan jam malam ini. Drop sekali,” keluhnya saat ditemui JPNN, Rabu (9/9).
Akibat adanya pembatasan itu, Nicko mengaku pemasukan di kedainya turun 50 hingga 70 persen.
Kebijakan pembatasan jam malam di Depok membuat pelaku bisnis menjadi kalang kabut.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kunjungi Kedai Saat Kopi di Surabaya, Sandiaga Uno: Konsepnya Unik
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Kedai Kopi Ini Tawarkan Menu Varian Cold Brew yang Beragam
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru