Cerita Prof Mahfud MD Pernah Ingatkan Romi Terjejak KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengaku pernah memperingatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi secara langsung agar tidak bermain-main dengan korupsi. Bahkan, guru besar ilmu hukum itu pernah memberitahu Romi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus jejak legislator PPP itu dalam kasus rasuah.
"Kalau substansi kasusnya saya sudah pernah (memberitahu), bukan memprediksi. Saya sudah tahu. Saya sudah beritahu dia. Tepatnya 13 Agustus. Saya beri tahu dia, ‘hai Anda itu hati-hati lho terjejak oleh KPK’,” kata Mahfud saat dijumpai di Universitas Semarang (USM), Sabtu (16/3).
Baca juga: Ketum PPP Romahurmuziy Punya Tanah di Empat Lokasi
Mahfud juga mengunggah kicauan di Twitter untuk mengenang peringatannya kepada Romi. Menurutnya, penangkapan terhadap politikus asal Yogyakarta itu hanya menunggu waktu saja.
Namun, kata Mahfud menambahkan, Romi tak menggubris peringatannya. Kolega Mahfud yang juga politikus PPP Suharso Monoarfa pernah bertanya mengapa anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu tak melaporkan Romi ke KPK.
Menurut Mahfud, dirinya tak perlu melaporkan Romi ke KPK. Sebab, KPK sudah tahu soal jejak korupsi Romi. Baca juga: Terjaring OTT KPK, Romi Tulis Surat Terbuka
“Enggak perlu lapor, KPK sendiri sudah tahu. Rupanya nggak yakin dia (Romi, red). Akhirnya ya, ya sudah kami tunggu proses hukumnya," sebut Mahfud.
Moh Mahfud MD mengaku pernah memperingatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi secara langsung agar tidak bermain-main dengan korupsi.
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya