Cerita Timsel Calon Anggota KPU tentang Maraknya Intervensi
jpnn.com, JAKARTA - Timsel calon anggota KPU provinsi mengungkap maraknya intervensi untuk meloloskan nama-nama tertentu.
’’Timsel sudah menyerahkan hasil seleksi ke KPU untuk diuji kepatutan dan kelayakan,’’ kata Titi Anggraini, anggota timsel, dalam diskusi rekrutmen penyelenggara pemilu dan komitmen afirmasi perempuan di Media Center KPU, Jumat (27/4).
Seleksi dilakukan di 16 provinsi. Di antaranya, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, dan Bengkulu. Total, ada 172 calon yang lolos. Perinciannya, 142 laki-laki dan 30 perempuan. ’’Jumlah keterwakilan perempuan hanya 17,44 persen. Masih minim sekali,’’ tuturnya.
Padahal, kata dia, keterwakilan perempuan sangat penting. Perempuan yang menjadi anggota KPU bisa menentukan terjaminnya pemenuhan hak politik perempuan, baik sebagai pemilih maupun peserta pemilu.
Titi menyatakan, proses seleksi tidak mudah. Sebab, banyak intervensi dari luar. Dia bahkan pernah dihubungi seseorang yang mendukung salah seorang calon. ’’Dia hanya menjelaskan sosok calon. Istilahnya merekomendasikan, tapi tidak sampai menekan,’’ jelasnya.
Ada anggota timsel lainnya yang mendapat tekanan dari luar. Bahkan, ada yang mengancam mengerahkan massa jika calonnya tidak lolos.
Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mengungkapkan, intervensi paling banyak berasal dari kelompok atau organisasi masyarakat (ormas). Namun, dia enggan menyebutkan nama ormas yang melakukan intervensi tersebut.
Sebagai timsel, dia tetap berpedoman terhadap aturan. Jika calon itu tidak memenuhi syarat, pihaknya tidak akan meloloskannya. Ibu satu anak tersebut menegaskan bahwa calon yang tidak layak tidak bakal diloloskan. ’’Semua sudah ada prosedurnya,’’ ungkapnya.
Upaya intervensi oleh pihak-pihak tertentu dilakukan terhadap Timsel calon anggota KPU provinsi untuk meloloskan calon tertentu.
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Catat! Ini Janji KPU kepada Masyarakat Sipil soal Putusan MK di Pilkada 2024
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
- Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta
- Titi Anggraini Memprediksi MK tidak Akan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Ini Argumentasinya
- Guru Besar HTN Ini Beri Catatan soal Debat Perdana Capres, Singgung Beban Prabowo