Cermati Aspirasi Kewarganegaraan Ganda Diaspora WNA
Senin, 26 Agustus 2013 – 03:06 WIB
Ditanyakan apakah diperlukan peraturan perundangan khusus terkait diaspora, Hikmahanto menjelaskan bahwa hal itu tidak diperlukan. Permasalahan yang dialami TKI menurutnya tidak dialami oleh diaspora. ”Walau sama-sama bekerja di luar negeri, sifatnya berbeda antara TKI dan diaspora. Diaspora ini biasanya kalangan menengah ke atas, berbeda dengan TKI,” tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah dan DPR cermati betul aspirasi diaspora
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung