Cermati Aspirasi Kewarganegaraan Ganda Diaspora WNA

Cermati Aspirasi Kewarganegaraan Ganda Diaspora WNA
Cermati Aspirasi Kewarganegaraan Ganda Diaspora WNA

Ditanyakan apakah diperlukan peraturan perundangan khusus terkait diaspora, Hikmahanto menjelaskan bahwa hal itu tidak diperlukan. Permasalahan yang dialami TKI menurutnya tidak dialami oleh  diaspora. ”Walau sama-sama bekerja di luar negeri, sifatnya berbeda antara TKI dan diaspora. Diaspora ini biasanya kalangan menengah ke atas, berbeda dengan TKI,” tegasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah dan DPR cermati betul aspirasi diaspora


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News