Cermati Aspirasi Kewarganegaraan Ganda Diaspora WNA
Senin, 26 Agustus 2013 – 03:06 WIB
Ditanyakan apakah diperlukan peraturan perundangan khusus terkait diaspora, Hikmahanto menjelaskan bahwa hal itu tidak diperlukan. Permasalahan yang dialami TKI menurutnya tidak dialami oleh diaspora. ”Walau sama-sama bekerja di luar negeri, sifatnya berbeda antara TKI dan diaspora. Diaspora ini biasanya kalangan menengah ke atas, berbeda dengan TKI,” tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah dan DPR cermati betul aspirasi diaspora
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang