Cermati Penggunaan Dana Bank Daerah Jelang Pilkada
Sabtu, 27 April 2013 – 00:02 WIB
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengingatkan DPRD dan masyarakat di Jawa Tengah untuk mencermati penggunaan dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng, seiring semakin dekatnya pelaksanan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah pada 26 Mei mendatang. Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, menyatakan bahwa jangan sampai bank milik Pemprov Jateng itu digunakan untuk pemenangan pasangan calon tertentu. Uchok memaparkan, mengacu pada data FITRA maka pada tahun 2011 jumlah simpanan nasabah di Bank Jateng mencapai Rp 19,3 Triliun. Angka itu naik pada 2012 menjadi Rp 25,7 triliun. Selanjutnya, dana itu dikreditkan kepada debitor sebesar Rp 13,6 triliun pada tahun 2011 dan sebesar Rp 15 Triliun padatahun 2012.
Uchok mengungkapkan hal itu terkait rencana Pemprov Jateng mengucurkan dana Rp 1,5 triliun ke BPD Jateng, tanpa menyampaikannya ke publik. Uchok menuturkan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Jateng pada 15 Januari lalu maka Pemprov Jateng dan 35 pemerintah kabupaten/kota di Jateng sepakat menetapkan modal dasar bank daerah itu sebesar Rp 1,5 Triliun.
Namun yang juga perlu dicermati, kata Uchok, lazimnya perbankan nasional mengumumkan hasil RUPS lewat media cetak. Namun hal berbeda tidak dilakukan oleh manajemen Bank Jateng. "Publik juga perlu mengawasi kredit macet dan bermasalah pada Bank Jateng yang setiap tahun selalu meningkat," tegas Uchok di Jakarta, Jumat (26/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengingatkan DPRD dan masyarakat di Jawa Tengah untuk mencermati penggunaan dana di
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Lestari Moerdijat Ingatkan Hal Penting Ini ke Pemerintah
- DPR Bakal Revisi UU Minerba, Ahmad Doli Sebut Itu Komitmen Pemerintah untuk Rakyat
- Demul-Erwan Resmi Memimpin Jawa Barat Mulai 6 Februari 2025
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel