Cetak e-KTP di Anjungan Dukcapil Mandiri Hanya Butuh 1 Menit 30 Detik
jpnn.com, JAKARTA - Mencetak data kependudukan di anjungan dukcapil mandiri (ADM) yang bakal diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat, hanya butuh 1 menit 30 detik. Mulai dari mencetak kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), akta lahir dan akta mati.
Kepastian waktu diketahui saat dilakukan uji coba tiga mesin ADM yang ada di kantor Ditjen Dukcapil Kalibata, Jakarta, Jumat (15/11).
"Untuk waktu bisa diuji coba langsung. Tetapi dengan catatan, sudah harus teregistrasi terlebih dahulu di dukcapil masing-masing. Sama seperti ingin menggunakan ATM untuk mengambil duit, kan harus teregistrasi terlebih dahulu di bank terkait," ujar Kasubdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Erikson P Manihuruk.
Erikson mengatakan setiap penduduk harus teregistrasi terlebih dahulu di dukcapil masing-masing. Setelah itu akan diberi nomor pin lewat SMS ke telepon genggam masing-masing.
Pin yang diberikan ada dua jenis. Pertama, pin untuk masuk ke dalam sistem yang ada di ADM. Kemudian, pin untuk mencetak data kependudukan. Tiap data kependudukan akan diberi masing-masing pin dan bisa digunakan hanya sekali pencetakan.
Misalnya pin untuk mencetak e-KTP, KK, KIA, akta lahir dan lain-lain. Selain pin, juga akan diberikan qr code (kode dalam bentuk barcode) lewat email masing-masing.
Setelah memiliki pin atau qr code, masyarakat sudah bisa menggunakan ADM yang rencananya bakal ditempatkan di area-area publik.
Pada tampilan awal mesin ADM ada tiga menu pilihan. Pilih salah satu, sidik jari, NIK atau qr code untuk mencetak data kependudukan yang diinginkan.
Mencetak data kependudukan di anjungan dukcapil mandiri (ADM) yang bakal diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat, hanya butuh 1 menit 30 detik.
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
- Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP