Cetak STNK Palsu, MU Bersekongkol dengan Pelaku Curanmor

jpnn.com, BALANGAN - Pelaku pencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti (notice) pajak palsu diringkus tim gabungan Polsek Paringin dan Satreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan.
Tersangka MU (41) pencetak STNK palsu bekerja sama dengan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Balangan.
"MU berperan sebagai pencetak STNK dan notice pajak kendaraan bermotor palsu," kata Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono di Paringin, Rabu.
Dia melanjutkan, MU dibekuk tim gabungan di kawasan tempat tinggalnya beserta sejumlah barang bukti.
Para tersangka sudah dilakukan penyidikan dan untuk pelaku curanmor dikenakan Pasal 263 Ayat 2, sementara untuk pembuat STNK dan notice pajak palsu dikenakan Pasal 263 Ayat 1.
Diketahui, ada sebanyak sebelas unit ranmor roda dua yang telah diamankan di Mako Polres Balangan.
Kompol Dany menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya untuk bisa datang ke Mako Polres Balangan dan membawa STNK serta BPKB untuk kemudian dicocokkan dengan nomor rangka dan mesin.
"Penangkapan pelaku curanmor serta barang bukti ini juga tidak lepas dari peran reskrim Polres Balangan dan merupakan suatu keberhasilan jajaran reskrim untuk penanganan curanmor," kata dia. (antara/jpnn)
Hati-hati buat yang mau beli kendaraan. Pelaku curanmor bikin STNK palsu dan bukti pajak palsu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah