Cetak Uang Palsu, Lalu Dipakai Belanja, Sales Muda di Mandau Ditangkap Polisi
Minggu, 26 Januari 2025 – 17:24 WIB
Pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP, yang mengatur tentang penggunaan atau peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang dalam transaksi dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Polsek Mandau menangkap seorang pria yang terlibat peredaran uang palsu di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 15, Desa Boncah Mahang, Bathin Solapan, Bengkalis, Riau.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito