Cetak Uang Palsu untuk Mahar Pernikahan
Jumat, 12 Juli 2013 – 06:38 WIB
Pelaku yang diduga mengetahui kedatangan petugas sempat membuang barang bukti uang palsu yang dibawanya ke luar jendela kamar. Tapi petugas lebih jeli saat melakukan penggeledahan.
“Barbuk dilempar pelaku keluar jendela, uang palsu tersebut luntur akibat terkena air hujan,” ujarnya. Dalam keterangan Hanafi kepada penyidik, uang tersebut akan digunakan pelaku sebagai mahar pernikahan dengan seorang wanita asal Amuntai yang dikenalnya.
Menurut pengakuan pelaku uang itu dicetak di atas kertas HVS dan menggunakan mesin printer standar. “Perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 244 dan 245 KUHP, yaitu meniru atau memalsukan uang asli dan diancam pidana maksimal 15 tahun,” tegas AKP Fadillah. (mar)
AMUNTAI – Ada-ada saja ulah lelaki bernama Hanafi (47), warga Jln Panjaitan Perum Tapis RT 13 Desa Jone, Kecamatan Tanah Gerogot, Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun