Cetak Uang Palsu untuk Mahar Pernikahan

Cetak Uang Palsu untuk Mahar Pernikahan
Cetak Uang Palsu untuk Mahar Pernikahan
Pelaku yang diduga mengetahui kedatangan petugas sempat membuang barang bukti uang palsu yang dibawanya ke luar jendela kamar. Tapi petugas lebih jeli saat melakukan penggeledahan.

   

“Barbuk dilempar pelaku keluar jendela,  uang palsu tersebut luntur akibat terkena air hujan,” ujarnya. Dalam keterangan Hanafi kepada penyidik, uang tersebut akan digunakan pelaku sebagai mahar pernikahan dengan seorang wanita asal Amuntai yang dikenalnya.

Menurut pengakuan pelaku uang itu dicetak di atas kertas HVS dan menggunakan mesin printer standar. “Perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 244 dan 245 KUHP, yaitu meniru atau memalsukan uang asli dan diancam pidana maksimal 15 tahun,” tegas AKP Fadillah. (mar)
Berita Selanjutnya:
ABG Jual Teman ke Toke Sawit

AMUNTAI – Ada-ada saja ulah lelaki bernama Hanafi (47), warga Jln Panjaitan Perum Tapis RT 13 Desa Jone, Kecamatan Tanah Gerogot,  Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News