Cetak Ulang E-KTP jika si Bujang Kini Menikah

Cetak Ulang E-KTP jika si Bujang Kini Menikah
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Foto: dok.JPNN

"KTP Elektronik yang sekarang di bagian masa berlakunya memang tertulis berlaku Seumur Hidup, namun untuk yang sudah kadaluarsa pun masih sah dan tetap berlaku," ujar dia.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengingatkan masyarakat tak perlu takut dan khawatir ditolak, saat menunjukkan E-KTP yang tidak tertulis berlaku Seumur Hidup sewaktu ada razia kepolisian atau saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun. Ketentuan tersebut sudah diatur  UU Nomor 24 Tahun 2013 yang termuat dalam Pasal 64 ayat 7A. (sam/jpnn)

 


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) menilai masih banyak warga masyarakat yang belum tahu bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News