CETRO Anggap Penting Peradilan Pemilu
Jumat, 16 September 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA – Untuk lebih memaksimalkan penanganan semua masalah dalam pelanggaran pemilu, Pusat Reformasi Pemilu atau Centre for Electoral Reform (CETRO) mengusulkan pemerintah membentuk Peradilan Khusus Pemilu (PKP). Ini dilakukan untuk memberikan keadilan bagi para peserta pemilu yang tersangkut kecurangan pemilu, seperti penggelembungan suara calon lain, pelanggaran administratif, pelanggaran pidana pemilu, serta sengketa pemilu.
“Sistem atau keadilan pemilu adalah menjaga integritas pemilu bukan menghukum atau mempidana pelanggarnya,” kata Peneliti Senior Cetro, Refly Harun di hotel Millenium, Jakarta, Jumat (16/9).
Dengan peradilan khusus pemilu ini, kata Refly, nantinya peran penyelenggara dan pengawas pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu akan lebih maksimal. Sebab, ujarnya, kedua lembaga ini akan konsen dalam proses pelaksanaan pemilu.
“Selama ini pelanggaran pidana pemilu misalnya ditangani Bawaslu dan peradilan pidana. Ada kemungkinan antara peradilan Bawaslu dan peradilan pidana tidak sejalan. Pilihan untuk mendahulukan sanksi administrasi untuk melindungi integritas pemilu bisa berakibat pada tidak sejalannya antara putusan Bawaslu dan putusan peradilan pidana,” jelasnya.
JAKARTA – Untuk lebih memaksimalkan penanganan semua masalah dalam pelanggaran pemilu, Pusat Reformasi Pemilu atau Centre for Electoral Reform
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS