CETRO Anggap Penting Peradilan Pemilu
Jumat, 16 September 2011 – 20:20 WIB
Dikatakanya, dengan adanya peradilan khusus pemilu tersebut semua jenis pelanggaran pemilu akan mendapatkan sanksi tegas. Dalam pelanggaran administrasi dimungkinkan sanksi peringatan hingga diskualifikasi.
Baca Juga:
“Peradilan ini sebaiknya dibentuk di tingkat provinsi dan melekat pada pengadilan tinggi tingkat pertama dan kamar khusus di Mahkamah Agung untuk tingkat banding. Di Thailand sudah punya peradilan ini dan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Terkait dasar hukumnya, Refly menilai perlu dibuat undang-undang khusus mengatur hal ini. “Karena perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu sudah disepakati maka tidak mungkin lagi dimasukan. Bisa saja DPR RI membuat RUU tentang Peradilan Pemilu,” tandas pakar hukum Tata Negara ini. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Untuk lebih memaksimalkan penanganan semua masalah dalam pelanggaran pemilu, Pusat Reformasi Pemilu atau Centre for Electoral Reform
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS