CETRO Anggap Penting Peradilan Pemilu
Jumat, 16 September 2011 – 20:20 WIB
Dikatakanya, dengan adanya peradilan khusus pemilu tersebut semua jenis pelanggaran pemilu akan mendapatkan sanksi tegas. Dalam pelanggaran administrasi dimungkinkan sanksi peringatan hingga diskualifikasi.
Baca Juga:
“Peradilan ini sebaiknya dibentuk di tingkat provinsi dan melekat pada pengadilan tinggi tingkat pertama dan kamar khusus di Mahkamah Agung untuk tingkat banding. Di Thailand sudah punya peradilan ini dan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Terkait dasar hukumnya, Refly menilai perlu dibuat undang-undang khusus mengatur hal ini. “Karena perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu sudah disepakati maka tidak mungkin lagi dimasukan. Bisa saja DPR RI membuat RUU tentang Peradilan Pemilu,” tandas pakar hukum Tata Negara ini. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Untuk lebih memaksimalkan penanganan semua masalah dalam pelanggaran pemilu, Pusat Reformasi Pemilu atau Centre for Electoral Reform
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia