Cewek Bertato Pakai Baju PNS, Ada Pria Terpesona Keluar Uang Rp 376 Juta
Selasa, 14 Desember 2021 – 19:45 WIB

Polwan mengawal tersangka kasus penipuan, RA (22), menuju lokasi konferensi pers di Polres Bantul, Selasa (14/12). Foto: Humas Polres Bantul
Korban yang meyakini RA bersedia dinikahi pun percaya begitu saja dengan dalih pacarnya.
Selama periode 21 Juli hingga 1 November 2021, AS mengucurkan uang yang jumlahnya mencapai Rp 376 juta untuk pelaku.
“Uangnya ada yang diserahkan secara tunai maupun melalui transfer," kata Archye.
Namun, AS yang akhirnya menyadari telah tertipu sehingga memolisikan RA. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku di indekos miliknya di Yogyakarta.
Kini, RA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah empat tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Jajaran Polres Bantul, Yogyakarta, menangkap seorang wanita muda yang mengaku berprofesi sebagai PNS.
Redaktur : Antoni
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru