Cewek Membusuk di Lemari Berprofesi sebagai LC Karaoke
jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan bernama Iin Puspita (20) ditemukan dalam konsisi tewas di lemari kamar indekosnya di Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (20/11). Berdasar penelusuran polisi, Iin adalah pemandu lagu alias lady companion (LC) di salah satu tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengungkapkan, Iin sudah tinggal di indekos itu selama tiga tahun terakhir. Namun, penjaga indekos curiga ketika dari kamar Iin ada bau busuk.
“Mayatnya kali pertama ditemukan saksi bernama Wahyu Rowandi, penjaga indekos. Saksi bersama rekannya bernama Rofik mencium bau busuk yang berasal dari dalam kamar Iin Puspita,'' kata Ghalib.
Karena curiga, Wahyu dan Rofik membuka kamar Iin. Mereka lantas memeriksa ruangan kamar tidur dan tenpat mandi.
Namun, hasilnya nihil. Hingga akhurnya Wahyu dan Rofik mencium bau busuk dari dalam lemari baju di kamar korban.
Sebab, aroma menyengat itu sampai mengundang banyak lalat. Tak disangka, ketika pintu lemari dibuka ternyata kedua saksi mendapati Iin sudah tewas dalam posisi duduk dengan kaki mengarah ke atas.
Terdapat luka di bagian kepala korban. KEdua saksi lantas melaporkan kepada pemilik indekos yang meneruskannya ke kantor Polsek Mampang Prapatan.
“Kami pas saat itu langsung ke lokasi dan membawa korban ke rumah sakit. Sementara tim lain melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara, red),” tambahnya.(cuy/jpnn)
Seorang perempuan bernama Iin Puspita (20) ditemukan dalam konsisi tewas di lemari kamar indekosnya di Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (20/11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya