Cewek Pemakai Sabu-sabu Keluyuran, Ditangkap Masih Fly
jpnn.com, TEGAL - Satuan Narkoba Polres Tegal Kota membekuk seorang cewek berinisial VN (28). Warga Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu terpaksa dibekuk lantaran membawa paket sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota AKP Nasoir mengatakan, penangkapan terhadap VN berawal ketika pihaknya memperoleh informasi dari warga yang mengetahui penghuni rumah indekos di Jalan Sangir Kota Tegal itu kerap mengonsumsi narkoba. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan selama dua pekan.
"Hingga petugas melihat pelaku tengah berjalan sambil membawa kantong kain bermotif kembang-kembang," kata Nasoir seperti diberitakan radartegal.com.
Nasoir menambahkan, VN saat ditangkap sedang berjalan sendirian. Dari wajahnya terlihat seperti baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
“Saat ditangkap tangan kanan memegang es teh dan tangan kiri memegang kantong kain corak kembang-kembang. Selanjutnya wanita tersebut kami dekati dan kami amankan,” tegasnya.
Polisi langsung menggeledah VN. Ternyata, di kantong kain yang dibawanya ada satu paket sabu-sabu seberat 0,20 gram.
Selanjutnya, polisi menggiring VN ke tempanya indekos. “Di sana kami juga melakukan penggeledahan hingga didapati sejumlah barang bukti," tutur Nasoir.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pipet kaca yang baru saja dipakai untuk mengonsumsi sabu-sabu, sedotan, tutut botol dan korek gas. Untuk kepentingan penyelidikan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tegal Kota.
Seorang cewek berinisial VN (28), warga Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu ditangkap jajaran Polres Tegal Kota lantaran membawa paket sabu-sabu.
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati