Cewek Pemakai Sabu-sabu Keluyuran, Ditangkap Masih Fly
Senin, 28 Mei 2018 – 21:12 WIB
Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, VN mengaku memperoleh barang haram itu dari Jakarta untuk konsumsi sendiri. Kini, dia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.(muj/zul/jpg)
Seorang cewek berinisial VN (28), warga Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu ditangkap jajaran Polres Tegal Kota lantaran membawa paket sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun