Cewek Pemakai Sabu-sabu Keluyuran, Ditangkap Masih Fly
Senin, 28 Mei 2018 – 21:12 WIB

Satuan Narkoba Polres Tegal Kota bersama cewek berinisial VN yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: radartegal.com
Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, VN mengaku memperoleh barang haram itu dari Jakarta untuk konsumsi sendiri. Kini, dia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.(muj/zul/jpg)
Seorang cewek berinisial VN (28), warga Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu ditangkap jajaran Polres Tegal Kota lantaran membawa paket sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba