Cezar Sayoc Terancam Dipenjara 50 Tahun
jpnn.com, MIAMI - Proses hukum Cezar Sayoc, pengirim 14 paket bom terhadap tokoh-tokoh Partai Demokrat, dimulai. Kemarin, Senin (29/10) dia menjalani sidang perdana di Miami, Negara Bagian Florida.
Setelah itu, kasusnya bakal dilimpahkan ke New York. Tepatnya ke Kantor Jaksa Distrik Selatan New York.
Reuters melaporkan, Sayoc dijerat dengan lima dakwaan kriminal. "Mendistribusikan peledak ke negara bagian lain, mengirim paket peledak secara ilegal, mengancam mantan presiden, menebar ancaman ke negara bagian lain, dan menyerang petugas." Demikian bunyi keterangan resmi yang disebarluaskan pengadilan kemarin.
Atas dakwaan itu, pria 56 tahun tersebut bisa diganjar hukuman penjara 50 tahun. Kemarin Sayoc menghadiri hearing. Proses itu tak berlangsung lama.
Pria kelahiran Brooklyn tersebut diminta mengonfirmasi identitasnya. "Yang dibahas adalah pemindahan terdakwa dan kemungkinan bebas bersyarat," kata sumber pengadilan kepada Associated Press. (bil/c18/hep)
Proses hukum Cezar Sayoc, pengirim 14 paket bom terhadap tokoh-tokoh Partai Demokrat, dimulai.
Redaktur & Reporter : Adil
- Anak Polisi Korban Bom Surabaya Diterima Sebagai Bintara Polri
- Rumah Ketua KPPS Dilempar Bom oleh OTK di Pamekasan
- Kapolri Sebut 24 Orang Diamankan Terkait Teror Bom di Polsek Astanaayar
- Wapres Menilai Aksi Pelaku Teror Bom Bunuh Diri Menodai Indonesia di Mata Dunia
- Kutuk Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Sahroni: Sangat Egois
- Ada Teror Bom Bunuh Diri di Bandung, Santoso Sentil BNPT