Cezar Sayoc Terancam Dipenjara 50 Tahun
jpnn.com, MIAMI - Proses hukum Cezar Sayoc, pengirim 14 paket bom terhadap tokoh-tokoh Partai Demokrat, dimulai. Kemarin, Senin (29/10) dia menjalani sidang perdana di Miami, Negara Bagian Florida.
Setelah itu, kasusnya bakal dilimpahkan ke New York. Tepatnya ke Kantor Jaksa Distrik Selatan New York.
Reuters melaporkan, Sayoc dijerat dengan lima dakwaan kriminal. "Mendistribusikan peledak ke negara bagian lain, mengirim paket peledak secara ilegal, mengancam mantan presiden, menebar ancaman ke negara bagian lain, dan menyerang petugas." Demikian bunyi keterangan resmi yang disebarluaskan pengadilan kemarin.
Atas dakwaan itu, pria 56 tahun tersebut bisa diganjar hukuman penjara 50 tahun. Kemarin Sayoc menghadiri hearing. Proses itu tak berlangsung lama.
Pria kelahiran Brooklyn tersebut diminta mengonfirmasi identitasnya. "Yang dibahas adalah pemindahan terdakwa dan kemungkinan bebas bersyarat," kata sumber pengadilan kepada Associated Press. (bil/c18/hep)
Proses hukum Cezar Sayoc, pengirim 14 paket bom terhadap tokoh-tokoh Partai Demokrat, dimulai.
Redaktur & Reporter : Adil
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Anak Polisi Korban Bom Surabaya Diterima Sebagai Bintara Polri
- Rumah Ketua KPPS Dilempar Bom oleh OTK di Pamekasan