CFX Bursa Kripto Resmikan CFX Tower di Jakarta

CFX Bursa Kripto Resmikan CFX Tower di Jakarta
PT Bursa Komoditi Nusantara atau dikenal dengan CFX meresmikan CFX Tower, gedung khusus bursa kripto pertama di Indonesia di Jalan Gatot Soebroto Nomor 35-36, Jakarta Selatan. Foto dok CFX

jpnn.com, JAKARTA - PT Bursa Komoditi Nusantara atau dikenal dengan CFX selaku bursa kripto meresmikan CFX Tower, gedung khusus bursa kripto pertama di Indonesia di Jalan Gatot Soebroto Nomor 35-36, Jakarta Selatan.

CFX Tower diresmikan oleh Direktur Utama CFX Subani, Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita serta dihadiri oleh para pemimpin industri, investor, dan pelaku pasar kripto.

“Peresmian CFX Tower merupakan langkah besar bagi industri kripto di Indonesia diharapkan dapat menjadi simbol berkembangnya pasar kripto dalam negeri. Kami percaya gedung ini akan menjadi tempat bertumbuhnya inovasi aset kripto sekaligus dapat mendorong Indonesia menjadi pemimpin pasar kripto di Asia," ujar Subani.

Adopsi kripto di Indonesia terus bertumbuh, bahkan bisa bersaing secara global. Terlebih, Indonesia negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar dan menjadi pasar potensial bagi pertumbuhan aset kripto.

"Untuk menjaga pertumbuhan tersebut, CFX sebagai bursa kripto pertama yang teregulasi di dunia hadir bersama-sama dengan regulator, pelaku industri, serta asosiasi untuk memperkuat ekosistem iklim investasi kripto di Indonesia terutama dari sisi keamanan dan perlindungan kepada investor kripto yang jumlahnya terus meningkat,” tutur Subani.

Berdasarkan data dari Bappebti, jumlah pelanggan aset kripto sejak diaturnya aset kripto oleh Bappebti sampai November 2023 mencapai 18,25 juta pelanggan, sementara pedagang aset kripto yang telah memperoleh Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) di Bappebti sebanyak 33 perusahaan.

Adapun total nilai transaksi kripto pada 2023 tercatat sebesar Rp122 triliun.

Dari sisi regulasi khususnya kewenangan pengawasan aset kripto pada 2025 akan berpindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sesuai UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan.

Peresmian CFX Tower merupakan langkah besar bagi industri kripto di Indonesia diharapkan dapat menjadi simbol berkembangnya pasar kripto dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News