Chairul Basri Lolos dari Hukuman Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa kurir 7 kilogram sabu-sabu, Chairul Basri.
Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Khusus Palembang, Rabu (28/07)
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Chairul Basri dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, itu lantas memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan JPU, untuk menyatakan terima atau pikir-pikir terhadap putusan hakim.
“Terima Yang Mulia,’’ jelas terdakwa melalui sambungan teleconference, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Sebelumnya bahwa terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Terpisah Kuasa Hukum terdakwa Arif Rahman SH dan Depiyanti SH dari Posbakum Palembang, selaku penasehat hukum terdakwa merasa putusan tersebut sudah tepat.
Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Tim BNN Provinsi Sumsel saat melintas di Rest Area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, 20 Maret 2021 sekira pukul 07.50 WIB.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa kurir 7 kilogram sabu-sabu, Chairul Basri.
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya