Chairul Basri Menerima Vonis Penjara Seumur Hidup

Chairul Basri Menerima Vonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram senilai Rp7 miliar dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu (28/7). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa Chairul Basri (46), kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram senilai Rp7 miliar divonis penjara seumur hidup.

Vonis majelis hakim yang diketuai Abu Hanifa tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap terdakwa yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel.

Hakim Abu Hanifa mengatakan, terdakwa Chairul Basri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkoba yang beratnya lebih dari lima gram bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah mendengarkan keterangan-keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara seumur hidup,” kata hakim dalam amar putusan dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu.

Berikut barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu dengan berat masing-masing satu kilogram, satu unit gawai merek Samsung Duos, Nokia warna hitam semua dirampas untuk dimusnahkan.

“Saudara diberikan waktu sampai tujuh hari ke depan untuk mengambil sikap apakah menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan pembelaan," imbuhnya.

Terdakwa Chairul Basri yang mengikuti sidang dari rumah tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima vonis tersebut.

"Kami menerima, Yang Mulia," ucap terdakwa.

Chairul Basri (46) merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram senilai Rp7 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News