Chairul Basri Menerima Vonis Penjara Seumur Hidup

Sementara itu JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Rini Purnamasari memilih untuk pikir-pikir dulu dengan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7), terdakwa didakwa hukuman mati lantaran terbukti membawa tujuh kilogram sabu saat ditangkap petugas BNNP di rest area Km 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Andi (DPO) untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming-iming upah senilai Rp50 juta, namun dalam perjalanannya terdakwa baru menerima uang senilai Rp20 juta.
Lantas terdakwa yang menyadari perbuatannya yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dapat merusak generasi muda Sumatera Selatan mengajukan permohonan keringanan dengan pertimbangan memiliki anak dan menyesali perbuatannya tersebut.
Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (antara/jpnn)
Chairul Basri (46) merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram senilai Rp7 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba