Chairul Imam: Figur Jaksa Agung Sebaiknya dari Kalangan Internal
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar mengangkat figur Jaksa Agung dari kalangan orang dalam atau internal kejaksaan dan bukan berlatar belakang partai politik.
Menurut Chairul, figur Jaksa Agung adalah orang yang awal kariernya di Kejaksaan. Calon Jaksa Agung juga bisa sosok pensiunan di kejaksaan asalkan tidak tertalu tua.
“Oleh karena itu, menurut saya, sebaiknya tutup pintu untuk calon Jaksa Agung dari kalangan politik atau partai politik,” tegas Chairul Imam di Jakarta, Senin (1/7).
Di Indonesia, menurut Chairul, setiap kali presiden memilih Jaksa Agung seperti memilih menteri. “Itu tidak cocok, karena kabinet itu organ politik. Kejaksaan Agung sebagai sebuah institusi berbeda dengan institusi kementerian,” kata Chairul.
BACA JUGA: Pesan Jaksa Agung Kepada Intelijen Korps Adhyaksa Pasca-Putusan MK
Lebih lanjut, Pengajar pada Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejaksaan ini menjelaskan Jaksa Agung berbeda dengan menteri kabinet.
Menurut dia, Jaksa Agung bertanggung jawab terhadap teknis dan administratif pada setiap tingkatan kejaksaan. “Karena itu, Jaksa Agung hendaknya figur yang kompeten dan sangat memahami seluk-beluk tata kelola kejaksaan,” katanya.
Pada cabang kekuasaan yudikatif, Kejaksaan Agung itu seperti direktorat jenderal tetapi lebih besar, karena Jaksa Agung harus paham seluk beluk tata kelola kejaksaan agung.
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar mengangkat figur Jaksa Agung dari kalangan orang dalam atau internal kejaksaan. Artinya, tutup pintu untuk calon Jaksa Agung dari kalangan politik atau pa
- Bang Neta Minta Jokowi Segera Terbitkan Aturan Turunan UU KPK yang Baru
- Negara Butuh Figur Jaksa Agung yang Independen dan Kompeten
- Praktisi Hukum Ini Bilang Agus Rahardjo Cs Turut Melemahkan KPK
- Masih Percaya KPK Solid? Nih Analisis Mantan Jaksa Senior
- Forum Lintas Hukum Indonesia Membedah Rancangan Revisi UU KPK, Nih Catatannya
- Eks Komisioner KPKPN: LHKPN Dianggap Momok Bagi Sebagian Penyelenggara Negara