Chairun Nisa Ngaku Terpaksa Urus Perkara di MK
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa membantah memiliki peran aktif dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan saat pembacaan nota keberatannya (eksepsi) oleh tim penasehat hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (13/1).
Tim penasehat hukum menyatakan Nisa mengaku sejak awal tak pernah menawarkan diri atau berniat membantu pengurusan perkara tersebut. Bahkan disebutnya, Charun Nisa, terpaksa urus perkara di MK
“Peran terdakwa sejak awal bukanlah orang yang aktif. Terdakwa hanyalah orang yang pasif dan terpaksa karena sejak awal sebenarnya sudah tidak berkehendak untuk membantu mengurus perkara,” ujar kuasa hukum Nisa, Soesilo Aribowo saat membacakan berkas eksepsi.
Soesilo menyatakan inisiatif awal untuk pemberian suap kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, berasal dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih. Hambit meminta tolong kepada Nisa agar menghubungkannya dengan pejabat di MK. Tujuannya agar dalam putusannya, hakim menolak keberatan hasil Pilkada Gunung Mas sehingga kemenangan Hambit tetap dinyatakan sah.
Tim penasehat hukum dalam hal ini juga menilai jaksa penuntut umum KPK keliru dalam pada penerapan pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurutnya, Nisa bukan pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.
“Surat dakwaan tidak jelas, penuntut umum tidak dapat merumuskan dengan tepat peranan terdakwa. Peranan terdakwa lebih tepat sebagai pembantu orang yang melakukan atau turut serta melakukan. Bukan yang aktif,” sambung Soesilo.
Atas keberatan itu, tim penasehat hukum Nisa menolak dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sementara itu saat ditemui usai sidang, Nisa membantah dirinya yang berinisiatif membantu Hambit.
JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa membantah memiliki peran aktif dalam kasus dugaan suap
- Kisah Bu Ani Menutupi Nama Sarwo Edhie Pascaperistiwa G30S/PKI
- Setelah Pelantikan Presiden, Arsjad dan Anin Sepakat Bakal Gelar Munas
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
- Lestari Moerdijat Ingatkan Pentingnya Upaya Penguatan Ideologi bagi Generasi Muda
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
- Refly Harun Penasaran dengan Kalimat Perintah Langsung terkait Pembubaran Diskusi di Grand Kemang