Chairun Nisa Sebut Akil Mochtar Minta 3 Ton Emas
jpnn.com - JAKARTA - Dalam transaksi tindak pidana korupsi, banyak terdakwa yang memiliki istilah khusus untuk mengelabui jika terjadi penyadapan oleh penegak hukum, terutama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mulai dari istilah apel Malang, apel Washington, hingga kilogram. Untuk kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) mantan Ketua MK Akil Mochtar pun memiliki istilah khusus. Ia menyebut uang untuk transaksi dengan "ton emas".
Ini disampaikan Politikus Golkar Chairun Nisa saat bersaksi untuk sidang dengan terdakwa penyuap Akil, Calon Bupati Kabupaten Gunung Mas Hambit Bintih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (23/1). Menurut Nisa, Akil meminta 3 ton emas pada Hambit jika ingin tetap diputuskan menang dalam pilkada Gunung Mas.
"Saya berkomunikasi dengan Pak Akil dengan sms saja. Intinya waktu itu Pak Akil bilang sampaikan pada Hambit Bintih suruh bawa 3 ton emas. Waktu itu saya kira beliau bercanda, makanya saya balas saya akan bawa truk untuk tiga ton emas itu," ujar Chairun Nisa dalam sidang.
Namun, setelah itu Nisa mengaku baru menyadari bahwa Akil tidak sedang bercanda. Tiga ton emas yang dimaksudkannya adalah uang Rp 3 miliar. Setelah menerima pesan SMS, Akil itu, Nisa menyatakan langsung menghubungi Hambit untuk bertemu. Keduanya bersama Cornelius Nalau, sepupu Hambit bertemu di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 26 September 2013.
"Saya langsung tunjukkan sms Pak Akil itu pada Pak Hambit," ujar Nisa.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro meragukan Nisa tidak meminta jatah atas uang yang didapat Akil. Menurut Jaksa Pulung, dalam data pesan singkat SMS yang dimiliki KPK, Nisa sempat membicarakan terkait jatah uang Hambit dibagi dua untuk Akil dan Nisa.
"Waktu itu saya hanya bercanda. Tidak ada saya bilang minta bagi dua uangnya. Karena diakhir sms itu, saya bilang hanya bercanda. Saya dari Pak Hambit juga tidak minta imbalan apa-apa, saya hanya membantu dia. Sama Pak Akil juga saya tidak minta apa-apa," kata Nisa. (flo/jpnn)
JAKARTA - Dalam transaksi tindak pidana korupsi, banyak terdakwa yang memiliki istilah khusus untuk mengelabui jika terjadi penyadapan oleh penegak
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi