Chairun Nisa Sebut Akil Mochtar Minta 3 Ton Emas
Kamis, 23 Januari 2014 – 14:44 WIB

Chairun Nisa bersaksi pada sidang kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dengan terdakwa Hambit Bintih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
JAKARTA - Dalam transaksi tindak pidana korupsi, banyak terdakwa yang memiliki istilah khusus untuk mengelabui jika terjadi penyadapan oleh penegak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?