Chandra Antonio Tan Divonis 3 Tahun
Jumat, 13 Maret 2009 – 14:28 WIB
JAKARTA - Chandra Antonio Tan, rekanan Pemprov Sumsel yang ikut mengerjakan akses jalan Palembang-Tanjung Api Api (TAA) divonis 3 tahun penjara. Selain hukuman badan, Chandra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Bila uang Rp200 juta tak dibayar, Dirut PT Chandratex Indo Artha itu harus menjalani hukuman tambahan selama empat bulan.
”Menyatakan saudara Chandra Antonio Tan terbukti bersalah. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta,” papar Ketua Majelis Hakim Mofry SH, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Baca Juga:
Hakim menyatakan Chandra bersalah karena memberikan Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Cheque Multi Guna (CMG) senilai Rp5 miliar kepada Komisi IV DPR-RI. Chandra dianggap aktif memberikan uang kepada wakil rakyat di DPR, karena Komisi IV akan merekomendasikan alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, seluas 600 haktare, untuk pembangunan pelabuhan samudera internasional TAA, di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Sejumlah nama yang ikut menerima aliran uang dari Chandra ialah, mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal (disidang dalam berkas berbeda), Sarjan Taher (anggota Komisi IV Dapil Sumsel, sudah divonis 4,5 tahun penjara), Al Amin Nur Nasution (anggota Komisi IV, turut terima Rp75 juta dari Chandra, divonis 8 tahun penjara dalam kasus berlapis, alihfungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau).
JAKARTA - Chandra Antonio Tan, rekanan Pemprov Sumsel yang ikut mengerjakan akses jalan Palembang-Tanjung Api Api (TAA) divonis 3 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya