Chandra Antonio Tan Divonis 3 Tahun

Chandra Antonio Tan Divonis 3 Tahun
Chandra Antonio Tan Divonis 3 Tahun

Puluhan nama anggota Komisi IV DPR, disebut ikut menerima dari Chandra, antara lain Azwar Chesputra (ketua tim hutan lindung), Fachri Andi Leluasa, Hilman Indra. Nama-nama itu statusnya baru sebatas saksi. Sementara, mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.(gus/JPNN)

JAKARTA - Chandra Antonio Tan, rekanan Pemprov Sumsel yang ikut mengerjakan akses jalan Palembang-Tanjung Api Api (TAA) divonis 3 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News