Chandra: Apa Perlu Jenazah Ustaz Maaher Diautopsi?

Chandra: Apa Perlu Jenazah Ustaz Maaher Diautopsi?
Ustaz Maaher alias Soni Eranata (baju abu-abu). Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan mendesak dilakukan pengusutan terkait penyebab kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (8/2).

"DPR RI, Komnas HAM RI & Ombudsman RI perlukah melakukan pemeriksaan atas meninggalnya ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri?" ucap Chandra dalam legal opini yang diterima JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/2).

Diketahui, pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi masuk tahap II di kejaksaan.

Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim. Selanjutnya pada Senin, 8 Februari 2021, Maaher meninggal dunia.

"Bahwa meninggalnya ustaz Maheer At-Thuwailibi menyisakan banyak pertanyaan, di antaranya adalah; Apakah penyidik mengetahui bahwa beliau memiliki riwayat penyakit? mengingat seseorang sebelum ditahan biasanya akan diperiksa berkaitan dengan kesehatan," ucap Chandra.

Dia melanjutkan, pada waktu almarhum sakit apakah dibantarkan hingga sembuh atau pulih atau dinyatakan dapat kembali oleh dokter, dan apakah dokter yang merawat memberikan izin untuk kembali ke rutan.

Apabila dokter memberikan izin kembali ke rutan, kata Chandra, apakah sudah dipertimbangkan bagaimana teknis medis untuk merawat dan pengobatan di rutan. Kemudian, siapa yang akan merawat di rutan? Apakah yang merawat di rutan memiliki kemampuan medis.

"Apabila kembali ke rutan atas kehendak pasien apakah ada pernyataan yang ditandatangani pasien? Apakah dokter sudah menjelaskan secara detail akan risiko apabila memutuskan keluar dari rumah sakit? dan masih banyak pertanyaan lainnya," tutur Chandra.

Menurut Chandra, kematian Ustaz Maaher dikhawatirkan dan diduga berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News