Chandra Beber Unsur Pidana Kasus Promosi Miras Gratis di Holywings
Rabu, 29 Juni 2022 – 10:38 WIB

Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Foto : Ricardo/JPNN.com
Berikutnya, Chandra menyebut siapa pun yang menggunakan nama Muhammad dapat membuat laporan pidana atas promo Holywings atas delik pidana pencemaran nama baik.
"Saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum, jika tidak khawatir akan menimbulkan gejolak protes yang sangat besar," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan membeber unsur pidana di kasus promosi minuman beralkohol atau miras gratis Holywings yang telah dicabut izinnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal Sebanyak Ini di Tol Semarang-Batang
- Bantu Korban Banjir, Holywings Peduli Salurkan Sembako Hingga Pakaian
- Holywings Peduli Gelar Skrining Jantung dan Cek Kesehatan Gratis
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Jelang Ramadan, Polrestabes Bandung Gelar Razia di Leuwipanjang, Sita Ribuan Botol Miras