Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor
Rabu, 16 September 2009 – 20:06 WIB

Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor
JAKARTA - Dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikenakan wajib lapor oleh kepolisian selama masa penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Luhut M Pangaribuan, pengacara Chandra dan Bibit, seusai mendampingi mereka dalam proses penyidikan, Rabu (16/9). "Mereka sudah ada SOP-nya. Yang tanda tangan kan satu orang saja untuk mengeluarkan pencekalan tersebut. Tetapi atas dasar pengetahuan pimpinan yang lain, karena tidak setiap hari semua pimpinan KPK berkumpul," terangnya.
"Mereka dikenakan wajib lapor. Tapi itu hal yang biasa dalam penyidikan. Nanti pada tanggal 28, mereka akan dikenakan wajib lapor," terang Luhut.
Baca Juga:
Terkait pemeriksaan kali ini, Luhut menyampaikan bahwa Chandra dan Bibit diajukan masing-masing 50 dan 60 pertanyaan, yang semuanya berhubungan dengan kewenangan KPK. Termasuk soal perundang-undangan tentang pencekalan. Soal kepolisian yang menganggap Chandra dan Bibit menyalahi kewenangan dan melawan hukum, Luhut menyampaikan itu semua sudah ada standar operasional dan prosedur (SOP)-nya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikenakan wajib lapor oleh kepolisian selama masa
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?