Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor

Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor
Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor
JAKARTA - Dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikenakan wajib lapor oleh kepolisian selama masa penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Luhut M Pangaribuan, pengacara Chandra dan Bibit, seusai mendampingi mereka dalam proses penyidikan, Rabu (16/9).

"Mereka dikenakan wajib lapor. Tapi itu hal yang biasa dalam penyidikan. Nanti pada tanggal 28, mereka akan dikenakan wajib lapor," terang Luhut.

Terkait pemeriksaan kali ini, Luhut menyampaikan bahwa Chandra dan Bibit diajukan masing-masing 50 dan 60 pertanyaan, yang semuanya berhubungan dengan kewenangan KPK. Termasuk soal perundang-undangan tentang pencekalan. Soal kepolisian yang menganggap Chandra dan Bibit menyalahi kewenangan dan melawan hukum, Luhut menyampaikan itu semua sudah ada standar operasional dan prosedur (SOP)-nya.

"Mereka sudah ada SOP-nya. Yang tanda tangan kan satu orang saja untuk mengeluarkan pencekalan tersebut. Tetapi atas dasar pengetahuan pimpinan yang lain, karena tidak setiap hari semua pimpinan KPK berkumpul," terangnya.

JAKARTA - Dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikenakan wajib lapor oleh kepolisian selama masa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News