Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor
Rabu, 16 September 2009 – 20:06 WIB
JAKARTA - Dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikenakan wajib lapor oleh kepolisian selama masa penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Luhut M Pangaribuan, pengacara Chandra dan Bibit, seusai mendampingi mereka dalam proses penyidikan, Rabu (16/9). "Mereka sudah ada SOP-nya. Yang tanda tangan kan satu orang saja untuk mengeluarkan pencekalan tersebut. Tetapi atas dasar pengetahuan pimpinan yang lain, karena tidak setiap hari semua pimpinan KPK berkumpul," terangnya.
"Mereka dikenakan wajib lapor. Tapi itu hal yang biasa dalam penyidikan. Nanti pada tanggal 28, mereka akan dikenakan wajib lapor," terang Luhut.
Baca Juga:
Terkait pemeriksaan kali ini, Luhut menyampaikan bahwa Chandra dan Bibit diajukan masing-masing 50 dan 60 pertanyaan, yang semuanya berhubungan dengan kewenangan KPK. Termasuk soal perundang-undangan tentang pencekalan. Soal kepolisian yang menganggap Chandra dan Bibit menyalahi kewenangan dan melawan hukum, Luhut menyampaikan itu semua sudah ada standar operasional dan prosedur (SOP)-nya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikenakan wajib lapor oleh kepolisian selama masa
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun