Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor
Rabu, 16 September 2009 – 20:06 WIB
Masih soal kewenangan KPK yang mengeluarkan dan mencabut status cekal terhadap Dirut PT Masaro Anggoro Widjaya dan Joko Tjandra, Luhut berpendapat substansi tersebut sebenarnya masuk dalam wilayah administrasi hukum. Ia justru menanyakan di mana unsur tindak pidananya.
Baca Juga:
"Kalau misalkan pencekalan itu dipaksakan, maka harusnya adalah lembaga itu dipraperadilkan. Bukan diselidiki, disidik dan kemudian dijadikan tersangka," papar Luhut.
Sementara itu pengacara Chandra, Bambang Wijoyanto, menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya sudah selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Bibit sendiri telah selesai lebih dahulu diperiksa, kemudian baru Chandra Hamzah. Namun kata Bambang pula, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan ulang terhadap jawaban-jawaban yang kemungkinan dapat menimbulkan interpretasi lain.
Dalam pemeriksaan tersebut kata Bambang, terjadi perdebatan-perdebatan terkait masalah kewenangan untuk mencekal dan mencabut pencekalan yang dipersoalkan itu. Pada dasarnya katanya, pimpinan KPK memang berwenang melakukan pencekalan.
JAKARTA - Dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikenakan wajib lapor oleh kepolisian selama masa
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso