Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor

Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor
Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor
Masih soal kewenangan KPK yang mengeluarkan dan mencabut status cekal terhadap Dirut PT Masaro Anggoro Widjaya dan Joko Tjandra, Luhut berpendapat substansi tersebut sebenarnya masuk dalam wilayah administrasi hukum. Ia justru menanyakan di mana unsur tindak pidananya.

"Kalau misalkan pencekalan itu dipaksakan, maka harusnya adalah lembaga itu dipraperadilkan. Bukan diselidiki, disidik dan kemudian dijadikan tersangka," papar Luhut.

Sementara itu pengacara Chandra, Bambang Wijoyanto, menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya sudah selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Bibit sendiri telah selesai lebih dahulu diperiksa, kemudian baru Chandra Hamzah. Namun kata Bambang pula, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan ulang terhadap jawaban-jawaban yang kemungkinan dapat menimbulkan interpretasi lain.

Dalam pemeriksaan tersebut kata Bambang, terjadi perdebatan-perdebatan terkait masalah kewenangan untuk mencekal dan mencabut pencekalan yang dipersoalkan itu. Pada dasarnya katanya, pimpinan KPK memang berwenang melakukan pencekalan.

JAKARTA - Dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikenakan wajib lapor oleh kepolisian selama masa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News