Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor
Rabu, 16 September 2009 – 20:06 WIB

Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor
"Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, harusnya yang menguji persoalan ini adalah pihak yang dirugikan terkait pencekalan tersebut. Yang berwenang mempersoalkan pencekalan itu, ya, Anggoro dan Joko Tjandra. Bukannya polisi," ungkapnya.
"Harusnya polisi kan mewakili kepentingan masyarakat seluruh Indonesia. Bukan kepentingan orang per orang," lanjut Bambang, kendati masih sempat menyampaikan apresiasinya kepada polisi atas pemeriksaan yang berlangsung lancar. (mas/JPNN)
JAKARTA - Dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikenakan wajib lapor oleh kepolisian selama masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi