Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor

Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor
Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor
"Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, harusnya yang menguji persoalan ini adalah pihak yang dirugikan terkait pencekalan tersebut. Yang berwenang mempersoalkan pencekalan itu, ya, Anggoro dan Joko Tjandra. Bukannya polisi," ungkapnya.

"Harusnya polisi kan mewakili kepentingan masyarakat seluruh Indonesia. Bukan kepentingan orang per orang," lanjut Bambang, kendati masih sempat menyampaikan apresiasinya kepada polisi atas pemeriksaan yang berlangsung lancar. (mas/JPNN)

JAKARTA - Dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikenakan wajib lapor oleh kepolisian selama masa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News