Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor
Rabu, 16 September 2009 – 20:06 WIB
"Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, harusnya yang menguji persoalan ini adalah pihak yang dirugikan terkait pencekalan tersebut. Yang berwenang mempersoalkan pencekalan itu, ya, Anggoro dan Joko Tjandra. Bukannya polisi," ungkapnya.
"Harusnya polisi kan mewakili kepentingan masyarakat seluruh Indonesia. Bukan kepentingan orang per orang," lanjut Bambang, kendati masih sempat menyampaikan apresiasinya kepada polisi atas pemeriksaan yang berlangsung lancar. (mas/JPNN)
JAKARTA - Dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikenakan wajib lapor oleh kepolisian selama masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air