Chandra-Bibit Kompak Bantah Terima Suap
Wisnu Subroto, Ritonga dan Susno Kembali Terseret
Rabu, 16 Juni 2010 – 02:25 WIB
JAKARTA -- Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali menolak tegas tudingan bahwa keduanya menerima duit suap. Baik Bibit maupun Chandra berupaya memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam perkara dengan terdakwa Anggodo Widjojo. Hal itu diungkapkan, dalam kesaksian sidang Anggodo yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, kemarin (15/6). Chandra juga membantah mengenal Yulianto, Ari Muladi, bahkan terdakwa. Dia mengaku terkejut, ketika tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen kronologis 15 Juli. "Dalam kronologi, dibuat cerita saya menerima uang, melakukan pemerasan terkait SKRT, kemudian saya tiba-tiba diperiksa Bareskrim atas sangkaan penyalahgunaan wewenangan dan pemerasan," ujarnya sengit. OC Kaligis juga terus mendesak Chandra terkait status Ari Muladi yang belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Merespon hal tersebut, Chandra menegaskan, baik dirinya maupun Bibit tidak menangani perkara Anggodo dan turunan perkaranya. "Yang terkait kasus Anggodo dan turunannya, saya dan pak Bibit tidak ikut," ujar Chandra yang mengaku tidak pernah mendapat laporan perkara dari penyidik Polri tersebut. Senada dengan Chandra, Bibit juga berulang kali membantah dirinya mengenal terdakwa dan menerima duit suap dari Anggodo lewat Ari Muladi.
Chandra lebih dulu memberikan kesaksian. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan yang kala itu mengenakan jas warna gelap itu, tampak tenang ketika memasuki ruang sidang. Dalam persidangan Chandra dicecar terkait kasus dugaan suap yang menjerat kakak Anggodo, Anggoro Widjojo terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), termasuk penggeledahan kantor milik Anggoro, PT Masaro Radiokom. Chandra juga menuturkan, Anggoro yang hingga saat ini berstatus buron itu, tidak pernah memenuhi panggilan KPK. "Sudah dipanggil beberapa kali, tapi tidak datang tanpa alasan yang jelas," ujar Chandra.
Baca Juga:
Ketika Kuasa Hukum Anggodo, OC Kaligis mengaitkan dirinya dengan perkara suap Anggodo, Chandra membantah keras dirinya menerima suap. Dia menunjukkan bukti di depan persidangan bahwa pada 15 April 2008, ketika dirinya diduga menerima suap dari Ari Muladi di Pasar Seni. Kala itu, berdasarkan data operator, dirinya berada di Gedung Rajawali. "Tanggal 15 April 2008, jam 19.00, saya berada di gedung Rajawali. Saya tidak berada di pasar seni," bantahnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali menolak tegas tudingan bahwa keduanya
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya