Chandra-Bibit Penuhi Wajib Lapor
Senin, 28 September 2009 – 12:10 WIB

Chandra-Bibit Penuhi Wajib Lapor
JAKARTA- Dua pimpinan KPK non-aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto memenuhi wajib lapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9). Keduanya datang sekitar pukul 11.15 dengan didampingi tim penasehat hukum KPK. Pengacara KPK Bambang Wijayanto mengatakan, dasar laporan yang akan disampaikan ke Irwasum adalah PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selain itu juga ada mempersoalkan argumen penyalahan kewenangan pihak yang memaksakan suatu proses penyidikan atas dasar yang tidak kuat.
Sesaat setelah tiba di Mabes, mereka langsung masuk ke dalam Mabareskrim tanpa memberikan komentar sedikitpun.
Baca Juga:
Selain melaksanakan wajib lapor, rencananya mereka juga akan melaporkan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji ke Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) tentang adanya sejumlah pelanggaran disiplin dan ketidakprofesionalan polisi.
Baca Juga:
JAKARTA- Dua pimpinan KPK non-aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto memenuhi wajib lapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9).
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun