Chandra-Bibit Penuhi Wajib Lapor
Senin, 28 September 2009 – 12:10 WIB
JAKARTA- Dua pimpinan KPK non-aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto memenuhi wajib lapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9). Keduanya datang sekitar pukul 11.15 dengan didampingi tim penasehat hukum KPK. Pengacara KPK Bambang Wijayanto mengatakan, dasar laporan yang akan disampaikan ke Irwasum adalah PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selain itu juga ada mempersoalkan argumen penyalahan kewenangan pihak yang memaksakan suatu proses penyidikan atas dasar yang tidak kuat.
Sesaat setelah tiba di Mabes, mereka langsung masuk ke dalam Mabareskrim tanpa memberikan komentar sedikitpun.
Baca Juga:
Selain melaksanakan wajib lapor, rencananya mereka juga akan melaporkan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji ke Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) tentang adanya sejumlah pelanggaran disiplin dan ketidakprofesionalan polisi.
Baca Juga:
JAKARTA- Dua pimpinan KPK non-aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto memenuhi wajib lapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9).
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat