Chandra-Bibit Penuhi Wajib Lapor
Senin, 28 September 2009 – 12:10 WIB
"Kami mau ketemu Irwasum, kepentingannya adalah mengadukan ada tindakan yang menurut kami pelanggaran disiplin dan unprofesionalitas Komdak. Gambarannya seperti membuat pernyataan tidak perlu dalam proses penyidikan, dan kualifikasi yang bisa mendiskriminasikan lembaga itu sendiri. Seperti menyebut polisi adalah buaya, tapi apakah semuanya seperti buaya," papar Bambang.
Baca Juga:
Bambang juga membantah bahwa permasalahan itu menjadi melebar. Ia berpendapat bahwa adalah itu merupakan upaya yang dilakukan tim pembela kliennya, yang sedang dalam underpreassure, dan tidak jelas ke mana akhir tujuannya.
Ia juga mendesak Polri untuk membuka diri, terkait informasi yang dijadikan dasar untuk menyangkakan kliennya terhadap kasus suap. Sebab, dari konfirmasi lawyer Antasari Azhar dan Ari Muladi tidak ada menyebut persoalan itu.
"Kata lawyer Antasari dan Ary Muladi tidak benar ada penyuapan-penyuapan, sementara Antasari ada menyebut. Ini kan informasinya berbeda-beda, jadi polisi harus membuka diri," katanya.
JAKARTA- Dua pimpinan KPK non-aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto memenuhi wajib lapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9).
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad